Beranda | Artikel
Hukum Mendengarkan Musik Bagi Wanita
Kamis, 25 Oktober 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin

Hukum Mendengarkan Musik Bagi Wanita adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan “تنبيهات على أحكام تختص بالمؤمنات”(Tuntunan Praktis Fiqih Wanita), sebuah kitab buah karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu ta’ala. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada 16 Shafar 1440 H / 03 Oktober 2018 M.

Download kajian sebelumnya: Kiat Islam Agar Kesucian dan Kehormatan Wanita Terjaga

Kajian Tentang Hukum Mendengarkan Musik Bagi Wanita – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita

Ini merupakan salah satu cara menjaga kemaluan, nafsu dan syahwat. Maksud dari apa yang disebutkan oleh penulis di sini adalah bahwa apabila seorang wanita ingin terjaga kemaluannya, maka hendaknya dia menjauhkan diri dari mendengar musik, bermain musik ataupun hal-hal yang berkaitan dengan musik dan nyanyian.

Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu ta’ala dalam kitab Ighatsatul Lahfan Fii Mashayidis Syaithan berkata tentang tipu daya setan terhadap manusia. Diantaranya beliau mengatakan, “Dan terhitung tipu daya setan yang memperdaya orang yang memiliki kekurangan ilmu agama, kecerdasan dan kekurangan dalam memperhatikan agama serta memburu orang yang jahil dan orang-orang yang berada di lingkungan yang batil adalah suara tipuan dan tepukan dan nyanyian menggunakan alat-alat yang diharamkan yang dapat menghalangi hati dari Al-Qur’an. Keadaan itu dapat membuat seseorang merasa tenang dalam kefasikan dan maksiat. Maka itu menjadi hijab yang tebal untuk menghalanginya dari Allah yang Maha Kasih.”

Disini Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu ta’ala menjelaskan bahwasannya musik, nyanyian ataupun suara-suara musik itu adalah yang bisa menutupi hati dari lezatnya membaca dan mendengarkan Al-Qur’an. Ibnu Qayyim juga menyebutkan bahwa nyanyian, musik adalah bacaannya setan.

Kemudian Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu ta’ala juga mengatakan bahwa suara-suara dan nyanyian merupakan mantranya orang-orang yang mengerjakan homoseksual, gay ataupun hubungan sesama jenis laki-laki dan juga zina. Tentu ini adalah gelar yang sangat luar biasa yang dimiliki oleh musik dan nyanyian.

Musik dan nyanyian akan membuat seseorang yang sedang merindu dengan rindu yang diharamkan melakukan perbuatan-perbuatan fasik seperti berpacaran, berpelukan, berpegangan tangan, megelus, berciuman dihadapan orang banyak, salah satu yang menimbulkan itu semua adalah nyanyian dan musik. Maka sekali lagi, sangat luar biasa gelar yang diberikan oleh Ibnu Qayyim rahimahullahu ta’ala.

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu ta’ala mengatakan bahwa adapun mendengarkan lagu dari wanita atau banci merupakah hal yang sangat diharamkan dan sangat merusak agama. Tidak diragukan bahwa setiap yang mempunyai rasa cemburu maka dia menjauhkan keluarganya dari mendengar nyanyian sebagaimana juga dia menjauhkan keluarganya dari segala macam yang mendatangkan kebimbangan dan keragu-raguan. Artinya, bahwa setiap laki-laki yang ingin anak perempuannya, istrinya, dan seluruh keluarga perempuannya terjaga kesuciannya, terjaga kemaluannya, maka dia harus menjauhkan keluarganya tersebut dari mendengar nyanyian dan musik.

Tidak diragukan bahwa setiap orang yang mempunyai rasa cemburu didalam hatinya, mempunyai rasa kelaki-lakian didalam hatinya, maka dia tidak akan membiarkan keluarganya untuk mendengarkan nyanyian dan musik.

Seperti umum telah diketahui bahwa apabila seorang laki-laki ingin mendapatkan perhatian dari seorang wanita, maka laki-laki tersebut berusaha untuk memperdengarkan suara nyanyian kepadanya. Ini salah satu trik laki-laki menggoda perempuan. Ini menunjukkan bahwasannya seorang perempuan sangat tergoda dengan nyanyian. Maka pada waktu itu wanita tersebut akan memberikan kelembutan. Karena wanita cepat terpengaruh dengan suara-suara tertentu. Jika itu suara nyanyian, maka pengaruhnya akan terjadi dalam dua sisi. Dari sisi alunan suara dan dari sisi kandungan artinya. Seorang wanita sangat cepat terpengaruh dengan suara yang indah-indah. Maka berhati-hatilah wahai wanita muslimah. Seorang laki-laki akan menggodamu kemudian merenggut kesucianmu hanya karena suara.

Simak Penjelasan Lengkap dan Download mp3 Kajian Tentang Hukum Mendengarkan Musik Bagi Wanita – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/44983-hukum-mendengarkan-musik-bagi-wanita/